Tribun Makassar

DPRD Makassar Minta Pemkot Usut Tuntas Status Kantor Lurah Pandang

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Lurah Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang.

Hanya saja, pada saat itu pencairan anggaran batal.

Alasannya, karena ada persoalan dokumen yang sempat terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.

"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk, tetapi batal cair," jelasnya

Ia pun menduga, Pemerintah Kecamatan yang telah mengusulkan hal tersebut.

Pasalnya tidak ada anggaran yang bisa terproses tanpa adanya usulan pihak terkait.

Bahkan, diduga ada oknum yang meminta agar Kantor Lurah Pandang segera di kosongkan.

Menanggapi hal ini, Camat Panakukkang, Muh Thahir Rasyid, mengaku belum mendengar informasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut Thahir, Kantor Lurah Pandang masuk dalam salah satu daftar aset milik Pemerintah Kota Makassar dan tercatat dalam KIB C di Kelurahan.

"Iya, saya belum dengar itu, tanyakanki ke kelurahan," singkatnya

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Lurah Pandang Raya, Muh Nawir, yang baru saja di copot dari jabatannya, juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, kantor yang pernah ia tempati murni milik Pemkot Makassar.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran yang tertuang dalam DPA tersebut.

Bahkan ia tidak pernah bertemu dengan oknum yang mengklaim tempat tersebut.

"Kalau soal itu pengajuan anggaran saya tidak tau, dan saya juga tidak pernah ketemu sama orang yang klaim kantor lurah," jelasnya

Halaman
123

Berita Terkini