(7) 1 (satu) nama calon formatur dari PH DPW yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota formatur terpilih.;
(8) 3 (tiga) atau 5 (lima) nama calon formatur dari PH DPC yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota formatur terpilih;
(9) Anggota Formatur PH DPP sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (6) langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang bersama-sama dengan seluruh anggota formatur terpilih.