Dalam pembelaan pribadinya, Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindakan pidana melawan perintah atasan. Dia membantas tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
"Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Deki cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain," katanya.
Ucok mengatakan rentetan tembakan terhadap Deki telah terlanjur dilakukan. Ia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggung jawab meski harus dipenjara belasan tahun.
"Tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit. Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," pungkas Ucok.
"Silahkan hukum saya, asalkan jangan dipecat dari TNI!" dilansir dari Instagram Indo_Militer
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Silakan Hukum Saya Tapi Jangan Pecat dari TNI, Kisah Kesetiakawanan Kopassus,