Habib Rizieq Shihab

Meski Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Hakim Suparman Nyompa Tolak Eksepsi Mengetuk Pintu Langit

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq karena sudah masuk pokok perkara.

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan kerumunan Petamburan, DKI Jakarta dan kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, perkara Habib Rizieq Shihab lanjut ke pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.

menurut ahli hukum bernama Yahya Harahap (Halaman: 418), “eksepsi” secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara.

Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (HIR).

Substansi Pasal 136 HIR angka 1 menyebutkan bahwa; eceptie itu adalah perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat.

Dalam angka 2 menyebutkan; Apakah yang dimaksud dengan eksepsi, dikatakan bahwa eksepsi itu harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok persoalannya, melainkan misalnya hanya mengenai acara belaka.

Baca juga: Anwar Abbas Langsung Sorot Pernyataan Menag Gus Yaqut Soal Doa Semua Agama Dalam Acara Kemenag

Baca juga: Eksepsi Mengetuk Pintu Langit Rizieq Shihab Ditolak Hakim Asal Makassar Kuasa Hukum: Kami Berjuang

Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara.

Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas.

Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.

Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan.

Halaman
12

Berita Terkini