TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah duga eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan akan ditolak majelis hakim.
Majelis Hakim Suparman Nyompa memimpin sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.
Kasus Rizieq Shihab yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah kasus dugaan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, dan tes usap RS Ummi Bogor.
Baca juga: Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Baca juga: 7 FAKTA Video Viral Siswa SMA Deklarasi Minta Rezim Bebaskan Rizieq Shihab, Ex Anggota FPI Terlibat
Baca juga: VIRAL Sejumlah Siswa SMA Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Bupati Sampai Turun Tangan
Menurut Aziz, pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab akan ditolak.
"Kami sudah duga, dan nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami berusaha berjuang enggak peduli hasilnya, kemenangan ada dalam kebenaran," katanya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di kutip dari kompas.tv, Selasa (6/4/2021).
Pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Kami sudah siapkan pertanyaan. Biarkan mereka ini saksinya fakta," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Jaksa Dibilangi Dungu oleh Rizieq Shihab saat Sidang Eksepsi, JPU Serang Balik Pakai Kata-kata Ini
Alasan Hakim Menolak Eksepsi Rizieq Shihab
Majelis Hakim menolak eksepsi Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan dan Mega Mendung Bogor.
Sidang Rizieq Shihab pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas.
Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.
Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan.
Ini merespon maraknya penangkapan pelaku teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi FPI.(*)