TRIBUNPALOPO.COM, WARA -Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap anak di bawah umur MA (14) tahun.
Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan dugaan asusila terhadap bocah lima tahun.
Ia dilaporkan oleh orangtua korban yakni L (40).
Orangtua korban bercerita tentang kejadian malang yang dialami anaknya.
Awalnya ia beberapa kali bermimpi bahwa anaknya itu telah digauli.
Lantas penasaran, ia pun menanyakan langsung kepada anaknya.
Saat mempertanyakan langsung ke anaknya, L sontak kaget.
Sang anak mengaku sudah empat kali digauli oleh pelaku.
“Saya selalu mimpi melihat anak saya digauli oleh seseorang, mimpi yang ketiga kalinya ditambah firasat buruk. Baru saya coba tanyakan langsung kepada anak saya,” kata dia.
Setelah mendengar cerita anaknya, L murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Unit PPA Polres Palopo.
Edy menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu 09.00 Wita.
Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari sebuah pondok kosong di Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
"Kemudian datang terlapor mengajak korban untuk bermain ke sebuah pondok kosong tidak jauh dari tempat korban," sebut dia.
Pelaku sambil menggandeng tangan korban masuk ke dalam pondok tersebut dan menutup pintu.