PNS Jeneponto Nyabu

Ditangkap karena Kasus Narkoba, ASN di Jeneponto Terancam Lima Tahun Penjara

Penulis: Muh Rakib
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jeneponto, Heru Nugraha terancam hukuman penjara lima tahun.

Heru ditangkap polisi karena kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Hal ini diungkap oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama.

"Terjerat dalam undang-undang 35, tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 5 tahun keatas," ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid menyampaikan, Heru Nugraha merupakan target Tim Black Horce Sat Narkoba yang sudah lama diincar.

"Salah satu target penyelidikan kami," ungkapnya.

Ketika ditanya soal akan adanya lagi tambahan oknum pelaku selain Heru Nugraha, Kasat Narkoba hanya menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih dalami," tuturnya.

Meski dekimian pihak kepolisian terus mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Bukan hanya pemakai, tetapi ia juga menyelidiki siapa oknum bandar atau peredaran narkoba di Jeneponto.

Sebelum Heru Nugraha ditangkap polisi, ada dua orang PNS juga sudah dalam proses penahanan.

"Temannya semua ini yang sementara diproses Lau dan Ampi yang PNS juga," sebutnya.

Siapa Heru Nugraha

Heru Nugraha merupakan mantan ajudan wakil bupati Jeneponto era Mulyadi Mustamu.

Mulyadi Mustamu menjabat sebagai wakil bupati Jeneponto pada era pertama Iksan Iskandar sebagai bupati Jeneponto.

Halaman
12

Berita Terkini