TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 10 mantan kader Demokrat yang terlibat kongres luar biasa mangkir dari sidang perdana di pengadilan.
Mereka digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menunda persidangan sebab para tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Adapun dalam perkara tersebut AHY menggugat sepuluh orang yakni Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso.
"Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat," ujar Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Hakim lantas memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Sidang kembali bakal digelar pada Selasa, 13 April 2021.
Kesempatan ini akan dipergunakan majelis hakim untuk memanggil kembali para tergugat.
"Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir, sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 09.00," jelas Eko.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) diskors hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.
Adapun pihak penggugat AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara para tergugat ada sepuluh orang termasuk Menteri Hukum dan HAM.
Eko lantas menanyakan keberadaan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara. Dia pun menyayangkan berkas yang tak lengkap tersebut.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujarnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi hakim, pihak penggugat yang diwakili tujuh pengacaranya mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa asli ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tidak memintanya kembali.