Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nenden Desi Siti Nurjanah, Siti Mutia dan Eka Novianti, 3 Wanita Diperika KPK Kasus Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah diborgol KPK

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, 3 perempuan; Nenden Desi Siti Nurjanah, Siti Mutia, Eka Novianti diperika KPK hari ini.

Ketiganya adalah swasta.

Profesor Nurdin Abdullah jadi tersangka sebagai penerima suap dari pengusaha melalui perantara Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan KPK untuk pendalaman kasus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memeriksa tiga saksi kasus Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Ada tiga saksi yang diagendakan diperiksa hari ini.

Ketiganya semua wanita dengan pekerjaan pegawai swasta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA dkk, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta) dan Nenden Desi Siti Nurjanah (Swasta)," ujar Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dalam kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Sudah 12 Diperiksa Termasuk Kontraktor Top Sulsel

Tercatat, sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi, empat orang mangkir dan seorang bersurat untuk dijadwalkan ulang pemeriksaanya.

Baca juga: Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Dulu Pernah Heboh AKBP Lalu Salah Tuduh Jenderal TNI

Dari 17 nama yang dipanggil sebagai saksi, tujuh orang merupakan pengusaha, dua pejabat pemerintahan, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua karyawan swasta dan satu pegawai BUMN.

Halaman
1234

Berita Terkini