Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.
"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.
3. Singgung kerumunan Jokowi di Maumere
Pada persidangan, Rizieq membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.
Bahkan, ia menyebut beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden.
Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.
Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya.
Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.
"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.
4. Klaim pernikahan dengan prokes dan Bayar Denda
Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.