TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap Nurdin Abdullah (NA).
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dua saksi diperiksa yaitu satu orang pengusaha, Imelda Obey.
Satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu M Ardi yang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Hari ini pemeriksaan saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," ujar Fikri, Kamis (25/3/2021).
Siapa Imelda Obey?
Dari penelusuran Tribun Timur, Imelda Obey merupakan anak dari Almarhum Anton Obey yang merupakan Pengusaha Bidang Alat Kesehatan (Alkes).
Imelda Obey sendiri diketahui sebagai pemilik perusahan penyedia alkes PT Inaho Jaya Lestari.
Dilansir di laman lpse.sulselprov.go.id, Kamis (25/3/2021), perusahaan tersebut memenangkan tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RS Nene Mallomo Sidrap pada APBD 2012, dengan hasil negosiasi tidak terlampir.
Namun pagunya sekitar Rp 14,37 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 14,35 miliar.
Pada 2010, perusahaan yang beralamat di Jl Tentara Pelajar Makassar itu, juga memenangkan tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Pertiwi Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, hasil negosiasi tidak terlampir. Pagunya sekitar Rp 1,964 miliar dan HPS sekitar Rp 1,963 miliar.