TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung dan kasus RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tak banyak yang tahu masa lalu Habib Rizieq Shihab.
Dikutip dari Tribun Timur, Rabu (24/3/2021), ia dulu adalah seorang guru.
Kemudian, dari masa lalunya ayah Habib Rizieq Shihab, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab (lahir sekitar 1920) adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.
Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta.
Kemudian, pada saat Rizieq Shihab berumur 11 tahun, ayahnya meninggal dunia.
Ibunya lah Syarifah Sidah yang membesarkan Rizieq Shihab saat ini.
Saat SMP, Rizieq Shihab pernah sekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.
Tahu tidak?
Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya.
Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".
Saat ini, Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Mahfud MD Tak Bisa Menghindar, Bahas Sikap Habib Rizieq Shihab di Sidang, Hotman Paris penasaran
Baca juga: Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya
Dakwaan untuk HRS
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.(tribunnews.com/tribun-timur.com)