TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Sulsel terus bergulir.
Sejumlah saksi tambahan diperiksa, baik dari kalangan pengusaha maupun pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus Nurdin Abdullah, Rabu (24/3/2021).
Nurdin Abdullah dijerat kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2020-2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa yaitu, tiga wiraswata dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bulukumba.
"Pertama Ferry Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga Andi Indar wiraswasta dan keempat Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," tulisnya via pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, salah satu dari ketiga pengusaha yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah John Theodore.
John Theodore merupakan pemilik PT Hospindo Internusa Jaya.
Ia juga adalah pemilik Makassar Mall.
Dilansir lpse.sulselprov.go.id, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu memenangkan beberapa tender puluhan miliar rupiah.
Pada APBD 2021, perusahaan itu memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Bua-Rantepao Kabupaten Toraja Utara/Luwu (5.81 Km) dengan harga negosiasi sekitar Rp 40,17 miliar.
Pada APBD 2020, perusahaan yang beralamat di Jl Andalas itu juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang (DAK) dengan harga negosiasi sekitar Rp 33,89 miliar.
Pada APBD 2013, PT Hospindo juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Salaonro-Pompanua Kabupaten Bone dengan harga penawaran sekitar Rp 8,74 miliar.
Lalu pada APBD 2012, perusahaan itu juga memenangkan tender Pembangunan Jalan GOR Sudiang Makassar 2,00 Km dengan harga penawaran sekitar Rp 6,91 miliar.
Masih pada APBD 2012, PT Hospindo juga memenangkan tender Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Takkalalla - Cabenge - Salaonro - Ulugalung di Kabupaten Soppeng dengan harga penawaran sekitar Rp 3,35 miliar.