TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK Rabu (24/3/2021).
Berikut daftar tiga kontraktor Sulsel diperiksa KPK melengkapi berkas kasus dugaan suap Nurdin Abdullah;
John Theodore (pengusaha)
Fery Tanriady (pengusaha)
A Indar (pengusaha)
Rudy Ramlan (Kadis PUPR Bulukumba)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemeriksaan kasus suap di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA)
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (24/3/2021) dilakukan pemeriksaan saksi NA terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ada empat saksi yang diperiksa hari ini. Tiga wiraswata dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
"Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar wiraswasta dan keempat Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," tulisnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Dimana mereka diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.
Pengusaha Petrus Salim Tidak Hadir
Sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pengusaha untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Selasa (23/3/2021).
Masing-masing Petrus Yalim, Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.