TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, meringkus satu pria diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut inisial AD. Dia ditangkap di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pelaku diringkus oleh jajaran BNNK Bone saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein mengatakan, penangkapan pelaku AD tak lepas dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi sabu.
"Dua atau tiga hari lalu, kita berhasil mengamankan satu orang saat bertransaksi sabu. Pria AD yang kita amankan ini sebagai penjual sabu," katanya Minggu (21/3/2021).
Namun, pria lain sebagai pembeli sabu berhasil melarikan diri.
Ketika dilakukan interogasi, kata Ismail, pelaku mengaku barang haram sabu tersebut milik seorang yang diduga pengedar sabu di wilayah Bone.
Pihaknya pun saat ini melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.
"Dari pengakuan AD, sabu milik seorang pengedar di wilayah Bajoe. Kita akan dalami ini," tegas perwira berpangkat dua melati ini.
Selain mengamankan satu pelaku, BNNK Bone jiga menyita barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan satu handphone lipat merek Samsung berwarna hitam.