TRIBUN-TIMUR.COM - Sekonyong-konyong Habib Rizieq Shihab berteriang di sela sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19.
Persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret eks imam besa FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa itu berujung ricuh.
”Tolong..., tolong..., tolong.... permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” teriak Rizieq Shihab di sela sidang, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca juga: Terungkap! Rizieq Shihab Sembunyikan Hasil Swab PCR Test dan Positif Covid-19, Gini Akibatnya
Baca juga: KABAR BURUK Sidang Rizieq Shihab, Ricuh! Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim
Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab Minta Tak Diskriminatif, Suara Hilang, Hingga Kerumunan Simpatisan
Disebutkan, Rizieq Shihab dan kuasa hukum walk out atau keluar dari ruang sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga JPU kasus pemalsuan surat hasil tes swab sempat dimaki dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang. Dari pantauan Tribun Network di lokasi, mereka menunjuk-nunjuk muka JPU dan hakim.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq Shihab untuk hadir di persidangan. Rizieq Shihab hadir secara virtual dari ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab tersebut.
”Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq Shihab.
Dalam keterangannya, Rizieq Shihab mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung dalam kasus pemalsuan surat hasil tes swab.
Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq Shihab tetap hadir secara virtual.
Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab itu.
Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase. Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang kasus pemalsuan surat hasil tes swab secara langsung.
Rizieq Shihab kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan. Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terakhir, Rizieq Shihab tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.
"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," kata Rizieq Shihab.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.