Sementara, hal yang meringankan yakni Prasetijo yang patuh selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyatakan bersedia menerima uang meskipun sejumlah 20.000 Dolar AS,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan dinyatakan menerima 100.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ( cessie ) Bank Bali itu pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meskipun diburu kejaksaan.
“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar hakim anggota.
“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga memberikan uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambungnya.
Prasetijo melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)