Untuk zona orange dengan 6-10 rumah positif, maka hal yang dilakukan adalah tutup rumah ibadah, tempat umum ditutup sementara.
Sedangkan zona merah dengan jumlah positif lebih dari 10 rumah, maka rumah ibadah tempat umum dan kerumunan tidak diperbolehkan, bahkan dibatasi aktivitas kegiatan masyarakat sampai jam 20.00.
"Jadi untuk semua zona itu, penentuannya berdasarkan data tujuh hari terakhir," tuturnya.
Syamsuddin mengungkapkan, posko tingkat desa pencegahan, penanganan, pelaksanaan posko desa didanai oleh APBD desa dan kbutuhan di tingkat lurah dan camat didanai APBD kabupaten.
Sementara Kadis PMD Enrekang, Zubedah Bando, mengatakan langkah yang harus dilakukan pemerintah desa adalah recofusing kegiatan anggaran.
Dengan menetapkan perubahan penjabaran APBDes dengan mengalokasikan minimal 8 persen anggaran Dana Desa ke kegiatan penanganan. Covid-19.
"Jadi kalau khusus di Kecamatan Enrekang itu sendiri recofusing anggaran minimal 8 persen dari DD berarti toyalnya sebanyak Rp 1,1 miliar untuk inetervensi Covid-19 total untuk 12 desa," tambahnya.
Sedangkan Tenaga Ahli Pendamping Desa, Yusuf Saha, mengatakan selain untuk penanganan Covid-19, desa juga harus fokus lakukan pendataan SDG's sampai 31 Mei 2021.
"Hal ini sesuai arahan Kemendes PDTT terkait pendataan SDG's di desa agar menjadi acuan penyusunan RKPDes dan APBDes 2022 mendatang," tutupnya.
Kegiatan itu dihadiri pula Camat Enrekang, Mahmuddin, Kapolsek Enrekang, AKP Anton, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping Desa dan Kepala Desa/Lurah.