TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Syamsuddin meminta seluruh pemerintah di tingkat kecamatan, lurah dan desa serius dalam penanganan Covid-19.
Khususnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro terkait instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.
Hal itu disampaikan Syamsuddin saat sosialisasi dan rapat koordinasi Penegakan Disiplin Prokes dan penanganan Covid-19 serta pembentukan Posko Satgas Desa/kelurahan di Kantor Camat Enrekang, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, keterlibatan semua elemen dalam penerapan PPKM skala mikro sangat dibutuhkan agar bisa sesuai tujuan awal menekan sebaran Covid-19.
Sebab, kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 telah banyak dilakukan, namun masih banyak kendala karena dianggap tidak efektif pelaksanaannya.
"Kita ingin membangun komitmen di tingkat desa dan kelurahan. PPKM dalam skala mikro ini diharapkan akan efektif antisipasi sebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang," kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan, perlu penyamaan persepsi dan telaah masing-masing terkait aturan tersebut.
Apalagi perkembangan Covid-19 di Enrekang saat ini per 9 Maret 2021 total ada 346 kasus, dirawat 38 orang, sembuh 284 orang dan 24 meninggal.
Saat ini tingkat kesembuhan masih dibawah persentase angka nasional dan juga persentase meninggal lebih tinggi dari nasional sekitar 6,9 persen dan terpaut jauh lebih tinggi dari angka kematian Covid-19 nasional.
Sehingga pertimbangan inilah sehingga muncul maklumat seluruh forkopimda dalam hal penanganan Covid-19.
Dengan harapan sebaran kasus Covid-19 bisa landai dan masuk zona hijau sebab saat ini kita sudah ada di zona kuning.
"Semoga beberapa minggu ke depan bisa masuk zona hijau dan kita terbebas dari Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, ada pembagian zona dalam instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM yang berbasis mikro.
Khusus zona hijau harus aktif lakukan surveylens dan pemantauan kasus dan dilakukan secara berkala.
Sementara untuk zona kuning dengan jumlah 1-5 positif langkah dilakukan adalah pelacakan dan kontak erat dan dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat.
Untuk zona orange dengan 6-10 rumah positif, maka hal yang dilakukan adalah tutup rumah ibadah, tempat umum ditutup sementara.
Sedangkan zona merah dengan jumlah positif lebih dari 10 rumah, maka rumah ibadah tempat umum dan kerumunan tidak diperbolehkan, bahkan dibatasi aktivitas kegiatan masyarakat sampai jam 20.00.
"Jadi untuk semua zona itu, penentuannya berdasarkan data tujuh hari terakhir," tuturnya.
Syamsuddin mengungkapkan, posko tingkat desa pencegahan, penanganan, pelaksanaan posko desa didanai oleh APBD desa dan kbutuhan di tingkat lurah dan camat didanai APBD kabupaten.
Sementara Kadis PMD Enrekang, Zubedah Bando, mengatakan langkah yang harus dilakukan pemerintah desa adalah recofusing kegiatan anggaran.
Dengan menetapkan perubahan penjabaran APBDes dengan mengalokasikan minimal 8 persen anggaran Dana Desa ke kegiatan penanganan. Covid-19.
"Jadi kalau khusus di Kecamatan Enrekang itu sendiri recofusing anggaran minimal 8 persen dari DD berarti toyalnya sebanyak Rp 1,1 miliar untuk inetervensi Covid-19 total untuk 12 desa," tambahnya.
Sedangkan Tenaga Ahli Pendamping Desa, Yusuf Saha, mengatakan selain untuk penanganan Covid-19, desa juga harus fokus lakukan pendataan SDG's sampai 31 Mei 2021.
"Hal ini sesuai arahan Kemendes PDTT terkait pendataan SDG's di desa agar menjadi acuan penyusunan RKPDes dan APBDes 2022 mendatang," tutupnya.
Kegiatan itu dihadiri pula Camat Enrekang, Mahmuddin, Kapolsek Enrekang, AKP Anton, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping Desa dan Kepala Desa/Lurah.