Tribun Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, tetang PPKM, yang ditandatangi oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.

Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, yang ditandatangi oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Dalam surat tersebut mengatakan, keputusan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021.

Berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Danny Pomanto menjelaskan, saat ini pihaknya hanya mengikuti format PPKM dari pusat

"Saat ini kita ikut format pusat saja, karena Makassar Recover ini masih sementara diuji, dan kami akan menghadap ke pusat minggu depan, untuk jalan ke kementrian yang berhubungan dengan ini," ujar Danny, Selasa (9/3/2021).

"Nah supaya kita kalau pengujian satu bulan sudah oke, kita terapkan Makassar Recover. Jadi sementara kita ikut prosedur yang ada," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, kembali menerapkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM), hingga 9 Maret 2021.

Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. 

Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). 

Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut. 

Ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020, Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini