Tribun Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, tetang PPKM, yang ditandatangi oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

2. Melakukan kegiatan ajar mengajar daring atau online.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%, dan untuk layanan melalui pesan antar tetao diizinkan, sesuai dengan jam oprasional restoran, dengan menerapkak protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. Pembatasan jam oprasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan, yang lebih ketat.

4. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

7. Camat/Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Berita Terkini