Partai Demokrat

Ini Kalimat Berapi-api AHY di Hadapan 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia

"KLB ini tidak sesuai dengan konstituen Demokrat, (berdasarkan AD ART) harus disetujui dan didukung dua pertiga dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC dan itu merupakan angka minimal, dan persetujuan dari ketua Majelis Partai," kata AHY.

Sedangkan kata dia, pada KLB itu seluruh anggota, baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat tidak mengikuti jalannya KLB.

Seluruhnya, kata AHY dikonfirmasi berada di daerah masing-masing. Oleh karenanya AHY mengatakan bahwa KLB merupakan ilegal.

Menanggapi hal ini, putra dari eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, saat ini tidak ada dualisme dalam tubuh Partai Demokrat.

"Kami tegaskan di sini, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, saya Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, dan konstitusi kami juga tidak berubah yang telah disahkan oleh Kemenkumham," tegasnya.

Kata Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Ia mengatakan, pemerintah akan turun tangan menyelesaikan persoalan Kongres Luar Biasa (KLB) yang ingin melengserkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kacamata hukum.

Adapun, persoalan itu muncul setelah KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Namun, kubu AHY menganggap KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART partai.

Bahkan, KLB tersebut diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum."

"Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud, dikutip dari rekaman video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tidak akan menganggap hasil KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

Pemerintah, kata Mahfud, baru akan menyelesaikan persoalannya dengan perspektif hukum bila kubu kontra-AHY melapor.

Halaman
123

Berita Terkini