TRIBUNTIMUR.COM - Sebanyak 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Auditorium Yudhoyono, Gedung DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Minggu (7/3/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com rapim hari ini dihadiri 34 Ketua DPD serta perwakilannya.
Pada rapim tersebut, para Ketua DPD memberikan kesaksian kepada AHY.
Mereka sepakat menolak adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian tersebut para Ketua DPD menyatakan kesetiaannya kepada AHY serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kesaksian yang diberikan Ketua DPD disertakan dengan Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai pemilik suara yang sah.
Dimana SK tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Kongres ke-5 Partai Demokrat tertanggal 15 Maret 2020.
Satu persatu para pimpinan DPD maju ke hadapan AHY membacakan kesaksiannya dengan memegang SK di tangan kanan.
Menanggapi hal itu, AHY mengaku bangga dan merasa terharu atas seluruh pernyataan para pimpinan DPD yang sejatinya turut merapatkan barisan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga partai.
"Terima kasih semuanya, saya merasa bangga dan terharu kepada para pimpinan di masing-masing provinsi," kata AHY sambil mengepalkan tangan ke arah dada kiri.
Sebelumnya, AHY mengatakan KLB yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (7/3/2021) kemarin, merupakan peristiwa yang ilegal dan inkonstitusional.
Lebih lanjut dia mengatakan, KLB tersebut juga didasari oleh niat yang buruk serta dilakukan dengan cara-cara yang buruk.
"Kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini dilakukan kongres luar biasa secara ilegal, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara," kata AHY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Tidak hanya itu kata AHY, KLB tersebut tidak mendasar pada konstitusi dari Partai Demokrat yang sejatinya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Di mana yang dimaksud konstitusi di Partai Demokrat menurut AHY yakni adanya AD ART yang mengatur, terlebih soal KLB.