KLB Demokrat

Ada 4 Ketua DPC Demokrat Sulsel yang Ikut KLB di Sumatera Utara, Siapa Saja Mereka?

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLB Partai Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat

TRIBUNTIMUR.COM - Partai Demokrat Sulawesi Selatan menyebut ada empat Ketua DPC yang hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Keempat ketua DPC yang hadir tersebut yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Takalar, Pangkep, Barru, dan Sidrap.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi (rakor) Partai Demokrat Sulsel yang digelar secara virtual oleh DPD Demokrat Sulsel, ada lima Ketua DPC yang tidak hadir. Satu di antaranya adalah DPC Demokrat Gowa.

DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan telah mengonfirmasi kebenaran empat ketua DPC tersebut.

"Ternyata empat ketua DPC itu kita lost kontak," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Sulsel Selle KS Dalle kepada Tribun Timur, Jumat (5/3/2021).

Sedangkan DPD Demokrat Sulsel bersama 20 DPC kabupaten kota menyatakan loyal dan setia kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selle mengatakan, DPP maupun DPD Demokrat Sulsel telah melakukan penelusuran terhadap kebenaran keberadaan keempat ketua DPC tersebut.

Hasilnya, kata Selle, DPP maupun DPD Demokrat Sulsel memperoleh bukti nama keempat ketua DPC itu dalam daftar hadir peserta hotel The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang.

"Kita juga punya bukti keberadaan mereka di dalam forum. Kita punya dokumen yang masuk, baik foto chekc in hotel ataupun foto yang bersangkutan di lokasi," kata Selle.

"Malam kita pastikan alasan keberadaan mereka di forum KLB, apakah mendukung atau menolak. Jika mendukung maka kita berikan sanksi tegas," kata Selle.

Marzuki Alie Jadi Ketua Dewan Pembina

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dari kubu kontra AHY telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang baru. Selain menetapkan Moeldoko, KLB juga memutuskan akan menghapus posisi dan jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang selama ini dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Memutuskan, pertama AD/ART Partai Demokrat kembali pada AD/ART Kongres Bali tahun 2005 dengan penyesuaian UU Partai Politik. Tiga perubahan atas penyesuaian di atas dilaksanakan sesuai kebutuhan partai antara lain adanya mahkamah partai, dewan kehormatan partai, dewan pakar, menghilangkan majelis tinggi. Setuju?," tanya Pimpinan Sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Hal itupun disusul riuh para peserta kongres menjawab pertanyaan Jhoni dengan menyatakan kata 'setuju'.

Tak hanya itu, KLB ini juga menyatakan telah menganulir atau membatalkan surat pemecatan terhadap kader-kader yang dipecat AHY.

"Menetapkan menganulir atau membatalkan surat DPP Partai Demokrat terhadap pemberhentian, pemecatan pada kader Demokrat tahun 2020/2021. Terlampir nanti lampirannya akan disebutkan mulai dari Jawa Tengah, katakanlah termasuk dengan tujuh orang yang kemarin," ucap Jhoni.

Eks Ketua DPR Marzuki Alie juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat hasil KLB. "Memutuskan, menetapkan penetapan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat 2021/2026 Bapak Marzuki Alie," kata Jhoni.

Selain itu, kubu kontra AHY juga menetapkan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.

"Memutuskan pertama Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketaui AHY dinyatakan demisioner," ujar Jhoni.

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan, jika ada upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang ilegal.

Didik menjelaskan, meski KLB adalah satu di antara forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.

Pasalnya, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Saat ini DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," kata Didik.

Berdasarkan hal tersebut, kata Didik, jika seandainya KLB itu dipaksakan apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi.

Didik menyebut pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan.

Sebab selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam kondisi demikian negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.(*)

Berita Terkini