TRIBUN-TIMUR.COM- Guru Hervina akan kembali untuk mengabdi di SDN 169 Sadar.
Itu terjadi setelah guru honorer SDN 169 Sadar di Bone, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan atau Sulsel bertemu dengan pihak dinas pendidikan Kabupaten Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone, Selasa (16/2/2021).
Lalu bagaimana dengan honor Guru Hervina, apakah masih mendapatkan Rp700 ribu per bulan?
Padahal Upah Minuman Regional (UMR) Kabupaten Bone sebesar Rp3.165.826.
Itu masih belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah mau pun dinas pendidikan Kabupaten Bone.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid menjelaskan Hervina diberikan solusi terbaik untuk bisa mengabdi di sekolah tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan Hervina bisa sebagai pegawai negeri. Itu yang diharapkan," katanya.
Alasan pemberhentian Hervina berubah-ubah.
Dari awal pemberhentian dirinya diduga karena memposting gajinya Rp700 ribu di media sosial.
Baca juga: VIDEO: Curhat Hervina Usai Diberhentikan Jadi Guru Honorer Gara-gara Posting Gaji di Facebook
Alasan selanjutnya, Hervina diberhentikan adalah adanya guru PNS baru.
Sehingga, SDN 169 Sadar harus memberhentikan Hervina karena masih berstatus guru honorer.
Baca juga: Soal Guru Honorer Hervina Dipecat di Bone Sulsel, Ketua PB PGRI Dudung NK Singgung Budak Pendidikan
Kini, Andi Syamsiar menyampaikan, sebenarnya Hervina tidak diberhentikan, tetapi setiap tahun guru honorer diperbaharui kontraknya.
"Bukan pemberhentian, setiap tahun diperbaharui SK guru. SKnya belum diperpanjang, belum ditandatangani," ujarnya.
Ia pun menyampaikan Hervina dan kepala SDN 169 Sadar Hamsinah dengan suaminya, Jumrang.
"Kita cari solusi terbaik, yang penting tidak ada yang dirugikan. Guru honorer, Kepala Sekolah dan suami Kepala sekolah telah damai," ucapnya.
Sementara Hervina mengaku bersyukur adanya solusi yang diberikan.
"Ibu Kadis janji akan mengembalikan ke sekolah. Sementara diurus. Alhamdulillah, saya sangat senang," ucapnya.
Sebelumnya, kasus guru Hervina diberhentikan setelah memposting gajinya sebanyak Rp700.000 di media sosial.
Hervina (34), seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700.000 di media sosial.
Padahal, Hervina sudah mengajar belasan tahun di SDN 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.
Kepada Kompas.com, Hervina bercerita, hari itu ia menerima gaji rapel selama empat bulan. Karena sangat gembira, ia pun mengunggahnya di media sosial.
Di statusnya, ia memerinci alokasi gajinya untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk membayar utang Rp 500.000. Baca juga: Gegara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos, Guru Honorer Dipecat, Ini Kata Kepala Sekolah Namun, tidak ada sisa gaji untuk dirinya sendiri.
“Untuk saya mana?” tulisnya. "Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Selang beberapa jam setelah mengunggah status tersebut, Hervina mendapatkan pesan singkat dari Jumarang, suami Kepala Sekolah SDN 169 Sadar.
Pesan tersebut berisi pemecatan. "Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina. (tribun-timur.com/kaswadi anwar/kompas.com)
Baca juga: Tak Ingin Kasus Hervina Berulang, DPRD Bone Minta Pemda Perhatikan Guru Honorer