Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB
Tak Ingin Kasus Hervina Berulang, DPRD Bone Minta Pemda Perhatikan Guru Honorer
Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta melindungi guru honorer khususnya di daerah terpencil.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta melindungi guru honorer khususnya di daerah terpencil.
Hervina, salah satunya jadi korban. Sudah lama mengabdi menjadi guru honorer, tapi setelah ada pengangkatan guru ASN, jasanya tidak digunakan lagi.
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menyatakan, guru honorer yang lama mengabdi harus dilindungi.
Mereka harus diprioritaskan diangkat menjadi guru ASN atau guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Perlu perlindungan bagi guru honorer. Apa lagi telah lama mengabdi dan daerah terpencil. Mereka harus diprioritaskan untuk diangkat jadi ASN dan PPPK. Beberapa kejadian guru honorer yang mengabdi lama, tapi lain yang diangkat. Ini menimbulkan persoalan," katanya Senin (15/2/2021).
Kata legislator Partai Golkar ini, guru honorer menjadi masalah. Sebab, mereka bisa diangkat dan di SKkan ketika dibutuhkan.
Anggota Komisi IV DPRD Bone, Andi Purnamasari Amier menambahkan guru honorer perlu diperjuangkan nasibnya.
Ia menyatakan di Kabupaten Bone sangat kekurangan guru ASN. Kebanyakan guru ASN di kota.
Sementara daerah terpencil seperti Desa Sadar dan Kecamatan Tellu Limpoe sangat kekurangan guru ASN.
"Ini jadi perhatian. Kenapa tenaga guru honorer tidak dipertahankan. Sementara tenaga guru ASN kurang. Jangankan Kecamatan Tellu Limpo, Kecamatan Ulaweng saja ada satu sekolah yang satu guru ASNnya," tambahnya.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, Nur Salam menyampaikan perlindungan guru honorer hanya dengan perpanjangan SK Kepala Dinas Pendidikan setiap tahunnya.
"Satu tahun kontrak. Di kontrak Januari hingga Desember. Sekolah yang mengusulkan daftar guru yang layak diperpanjang kontraknya," tuturnya.
Dia mengakui untuk menggaji guru honorer tidak sanggup jika hanya mengandalkan dari APBD.
Oleh karena itu, dana BOS sangat dibutuhkan. Dana BOS cukup besar. Namun penggunaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan.
"Terus terang penggajian tidak sanggup lewat APBD. Kita berharap dari dana BOS 5 persen, tapi ada syaratnya. Misal, tercatat di Dapodik dan beberapa poin lainnya," jelas Nur Salam.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar