Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengaku telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut.
"Memang dikembalikan berkasnya, P19. Tapi Jumat kemarin kita telah lengkapi dan kirim kembali ke Kejaksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual lantaran terbukti mencium pipi seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta asal Makassar.
Abdul Karim dijerat dengan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TRAGIS Dokter Muda Jadi Korban Pelecehan Seksual di RS, Tewas Dicekik Tak Lama usai Lapor ke Polisi