"Seluruh berkasnya dilimpahkan lagi. Termasuk RS UMMI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.
JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.
Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.
"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, Rizieq Shihab Gugat Penangkapan dan Penahanannya di PN Jakarta Selatan,