TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab terus mencari keadilan.
Melalui pengacaranya, Habib Rizieq Shihab kembali menggugat penahanannya yang disebut tidak sah.
Kali ini, pengacara HRS sangat yakin pihak tergugat dalam hal ini Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Fadil Imran cc Bareskrim yang saat itu masih dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo.
HRS diwakili koordinator tim pengacaranya Alamsyah dan tiga kuasa hukum Rizieq yang lain yakni Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah.
Sementara nomor register gugatan tersebut adalah 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021.
Padahal dua pekan lalu, gugatan praperadilan HRS digagalkan majelis hakim.
HRS Masih di Tahanan
Sempat dielu-elukan dengan penjemputan yang ramai, kini HRS sedang berada di tahanan Bareskrim Polisi.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya saat ini dipimpin jenderal bintang dua asal Gowa, Sulawesi Selatan; Irjen Fadil Imran.
Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan. Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.
Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.