"Aku tadi bayangin kalau Arya Permadi ngeyel, aku tak pukul," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, anak Buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, akan memanggil influencer Abu Janda untuk diperiksa atas dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis dan dugaan penistaan terhadap agama, Senin (1/2/2021) hari ini.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rsicha Lubis ke Polisi.
Pemanggilan ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi terkait cuitan Abu Janda menyebut 'Islam arogan' di media sosial.
"Panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Slamet, Sabtu (30/1/2021) kemarin.
Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadztengkuzul mencuit tentang arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Tengku Zulkarnain kemudian menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
Cuitan tersebut diunggah hari Minggu (24/1/2021) lalu.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas.
Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).
Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain dengan menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Berbagai pihak keberatan dengan kata-kata Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rsicha Lubis melaporkan ke Bareskrim, Jumat (29/1/2021). Laporan Medya diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.(*)