Polisi Cari Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test di Bandara Sultan Hasanuddin

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengamankan pelaku pemalsuan dokumen Rapid Test di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 18 calon penumpang  di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dibekuk oleh aparat kepolisian karena memalsukan surat rapid test, Kamis (28/1/2021).

Polsek Kawasan Bandara masih berusaha mengungkap sindikat kasus pemalsuan dokumen hasil rapid tes, yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara. 

Kapolsek Bandara, Iptu Asep Widyanto mengatakan, kasus pemalsuan rapid tes itu masih terus didalami oleh timnya. 

Saat ini, pihaknya masih memburu sejumlah nama yang diduga sebagai jaringan pemalsu rapid tes di bandara. 

“Kami masih mengembangkan kasusnya, karena ini kita duga merupakan sindikat yang memang bekerja secara rapi, untuk menjual hasil rapid tes palsu kepada calon penumpang,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Iptu Asep mengungkap, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 21 orang.

Namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, seluruh calon penumpang yang diamankan, itupun masih tetap berada di Mapolsek Bandara. 

“Kita sudah periksa 21 orang dan semua masih berstatus sebagai saksi. Kami masih butuh keterangan dari pihak yang diduga mengurus surat itu ke mereka ini. Yah mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan orangnya,” jelasnya

Sebelumnya, petugas validasi dokumen yang ada di Bandara Hasanuddin, menemukan 18 orang calon penumpang, yang diduga menggunakan surat rapid test palsu, tujuan Bali dan Surabaya, Kamis (28//1/2021) kemarin.

Namun, setelah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), surat itu dipastikan palsu. 

“Iya awalnya kan ada kecurigaan dari tim gugus yang melakukan validasi. Nah pas diperiksa lebih detail oleh petugas dari KKP, ternyata dokumen itu terbukti palsu," katanya

"Dengan dasar ini kami langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini,” lanjutnya.

Sementara itu, salah seorang calon penumpang yang tidak mau disebutkan Namanya, mengaku tidak tahu menahu soal dokumen rapid tes itu. 

Ia yang hendak liburan ke Bali bersama istrinya, hanya berhubungan dengan pihak travel dan telah membayar paket wisata sebesar Rp 1,9 juta perorang. 

“Kami itu tidak tahu menahu soal itu. Jelasnya kami telah bayar paket wisata ke Bali senilai itu (Rp 1,9 juta). Nah kalau begitu kita ini sangat dirugikan dan jelas kami ini sebagai korban dari mereka ini,” katanya. 

Ia pun berharap, agar Polisi bisa segera menangkap pelaku pembuat dokumen palsu itu agar mereka bisa kembali ke rumah mereka. Ia pun berencana akan meminta uang yang telah mereka setor ke pihak travel untuk berwisata. 

“Mudah-mudahan segera ditangkap pelakunya, karena kalau begini jelas kami hanya sebagai korban," terangnya

"Mungkin kami akan meminta pengembalian uang yang sudah kami bayarkan ke travel dan mengganti agen perjalanan,” tutupnya.

Berita Terkini