Korban Terorisme Sulsel

10 Korban Terorisme di Sulsel Dapat Kompensasi Rp 2 Miliar, dari Bom McD Hingga Sampoddo

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur.

“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah dimana korban berdomisili," tuturnya.

Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;

1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).

2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.

3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).

4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).

5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).(*)

Berita Terkini