“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah dimana korban berdomisili," tuturnya.
Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;
1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).
2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.
3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).
4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).
5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).(*)