Komunikasi mereka juga sempat terjadi. Namuan hanya sebatas saling memberikan dukungan dan doa, agar kasus yang menimpa mereka cepat selesai
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini baik Gisel atau Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com