Tribun Makassar

Tanggapi Kritikan IDI Makassar Terkait Pelonggaran Jam Malam, Begini Pembelaan Prof Rudy Djamaluddin

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menanggapi kritikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar.

IDI mengkritik Pj Wali Kota Makassar terkait pelonggaran jam malam. 

Prof Rudy Djamaluddin mengakatan, pihaknya tidak melakukan pelonggaran namun memperkecil potensi penularan Covid-19.

"Itu keliru, ini bukan masalah pelonggaran dan bukan masalah menambah atau mengurangi jam operasional. Tapi bagaimana potensi-potensi penularan itu kita perkecil,"ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, pengubahan pembatasan jam malam dari pukul 19.00 Wita menjadi pukul 22.00 Wita, sudah melalui kajian tersendiri.

"Misalnya waktu pembatasan hanya sampai pukul 19.00 Wita, masyarakat biasanya kan masih beraktivitas namun karena ada pembatasan, maka mereka kembali ke rumahnya kan," jelasnya

"Apakah ada orang tidur pukul 19.00 Wita? tidak ada. Artinya apa, masyarakat itu kembali ke rumah, dan belum tidur, tetap beraktivitas," ujarnya.

Sehingga memunculkan potensi baru, karena ruang berkumpul mereka menjadi lebih sempit.

Sehingga menurut epidemolog, pembatasan tersebut hanya memperlambat penularan bukan mengurangi penularan Covid-19.

"Ternyata lebih bagus masyarakat di luar sedikit, nanti pulang baru langsung tidur. Makanya kita tambah sampai pukul 22.00 Wita dengan harapan nanti kalau pulang dia sudah tidur," katanya.

Lanjut Rudy, ada hal-hal positif dari perubahan jam malam tersebut. Masyarakat juga bisa lebih terpantau.

"Kenapa bisa kita lebih menekan potensi, kalau di Pantai Losari ada Satpol PP yang lihat kan, dia masuk ke mal-mal ada yang lihat dibanding di rumahnya," tutupnya.

Sotoran IDI

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19.

Sebagaimana diketakui, Prof Rudy, mengeluarkan surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 Wita. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021.

Halaman
123

Berita Terkini