FPI

Tak hanya Bossman Mardigu, Kader Partai Penguasa Indonesia Sarankan FPI Buat Partai Pasca Dilarang

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.

Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.

"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan Tribunews, Minggu (3/1/2021).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

PDIP adalah partai penguasa Indonesia saat ini. 

PDI-P mendapat 109 kursi (19,46%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2014, setelah mendapat 23.681.471 suara (18,95%).

Dengan hasil ini, PDI-P menempati posisi pertama dalam perolehan suara serta kursi di DPR.

PDI-P mendapat 128 kursi (22,26%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2019, setelah mendapat 27.053.961 suara (19,33%).

Dengan hasil ini, PDI-P menempati posisi pertama dalam perolehan suara serta kursi di DPR.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo adalah kader PDIP. 

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.

Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.

Hasanuddin mengatakan, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.

Halaman
1234

Berita Terkini