Tribun Makassar

1.030 Formasi Guru PPPK di Makassar, Bagaimana dengan Formasi Guru CPNS?

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Irwan Bangsawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Irwan Bangsawan menyatakan, 1.030 formasi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibuka tahun ini dikhususkan untuk guru honorer.

Sehingga hanya akan diisi guru honorer yang terdaftar di Disdik, dan tidak dibuka untuk umum.

"Tidak untuk umum, ini khusus guru honorer yang sudah terdaftar di Disdik," ujarnya, Jumat (7/1/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat untuk membuka kuota formasi satu juta guru PPPK sudah tepat. 

Sebab, kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, atau kontrak.

"Jadi pendapatan mereka akan meningkat dengan status PPPK. Serta memberi dampak positif terhadap keuangan daerah. Karena PPPK menggunakan anggaran dari pusat," jelasnya.

Meski begitu, katanya, pemerintah harus tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS. 

Begitu pula dengan PPPK, apalagi ada batasan usia maksimal 35 tahun pada seleksi CPNS, begitu pula dengan tunjangan pensiun.

"Jadi beda PPPK, beda PNS. Jadi tetap harus ada penerimaan guru di seleksi CPNS," tuturnya 

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri berharap, kuota yang diberikan bisa memangkas jumlah tenaga guru honorer. 

Sebab saat ini, tercatat ada 2.802 tenaga guru honorer SD dan SMP se-Makassar. 

"Jika formasi itu dimaksimalkan dan dipenuhi, maka masalah honorer perlahan bisa segera diatasi," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkini