"Sekali lagi kami sampaikan, kami menghormati sikap atau upaya hukum Pak Haji Askar dan Kak Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.
Terkait kesiapan KPU Bulukumba menghadapi gugatan tersebut, Syamsul mengaku pihaknya tidak ada pilihan lain selain siap menghadapinya.
Pasca adanya permohonan gugatan ke MK, KPU Bulukumba akan mempersiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95