TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink) belum menyerah atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba.
Pasangan Askar-Pipink menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang pada Kamis (17/12/ 2020).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi usungannya jika dibutuhkan.
Partai besutan Prabowo Subianto itu mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih di Pilkada Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf- Andi Edy Manaf (Harapan Baru)
"Kami siap bilamana pasangan calon yang kami usung meminta bantuan hukum kepada DPD Gerindra Sulsel," kata Wawan, sapaan, Senin (4/1/2020).
Sejauh ini, Wawan meyakini, pasangan Andi Utta - Edy Manaf dengan julukan Harapan Baru memiliki tim hukum yang mumpuni.
Namun, Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menyampaikan, pihaknya akan mengawal terus usungan partainya itu hingga resmi dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
"Tentu kami di Gerindra Sulsel terus mengikuti dan mencermati proses gugatan yang sedang terjadi. Kami yakin tim hukum yang dipersiapkan Andi Utta dan Edy Manaf cukup kredibel," ujar Wawan.
Sebelumnya diberitakan, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, digugat pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 H Askar HL-Arum Spink ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan paslon bertagline Bulukumba Asik tersebut, sudah diregistrasi oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/2020) lalu.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul, yang dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.
Menurutnya, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh Paslon Nomor Urut 2. Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," ujar mantan jurnalis Celebes TV itu, Jumat (18/12/2020).
Gugatan terhadap hasil pemilihan, lanjut Syamsul, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sehingga menurutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi kontestan pemilihan yang tidak menerima hasil atau keputusan KPU.