SIAPA Maman Suryadi? Panglima Laskar FPI Diminta Menyerahkan Diri ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Usai Habib Rizieq Shihab tersangka, Polda Metro Jaya akan lakukan pemanggilan hingga penangkapan.

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bicara soal dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum mendatangi Polda Metro Jaya.

Keduanya diketahui telah diminta polisi untuk menyerahkan diri seperti tiga tersangka sebelumnya.

Kedua nama tersebut yakni Panglima Laskar FPI Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ketua Umum FPI Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Aziz belum bisa memastikan posisi keduanya, sebab baik Sobri dan Maman belum bisa dihubungi.

"Secepatnya akan kita kabari. Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti. Mungkin lebih cepatlah nanti, lebih cepat untuk diusahakan. Kita lagi masih komunikasi," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.

"Secepatnya (menyerahkan diri)," ujarnya.

3 Tersangka menyerahkan diri

Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.

"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini