Penanganan Covid
FOTO: Ijab Kabul Dimasa Pandemi, Harus dengan Protokol Kesehatan Ketat
Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di kediaman mempelai wanita di mangga tiga makassar, Senin (16/122020).
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di kediaman mempelai wanita di Mangga Tiga Makassar, Senin (16122020).Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.Syarat tersebut diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker dan kaos tangan serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). tribun timurmuhammad abdiwan
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di kediaman mempelai wanita di mangga tiga makassar, Senin (16/122020).
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Syarat tersebut diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker dan kaos tangan serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). tribun timur/muhammad abdiwan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prosesi-akad-nikah-di-tengah-pandemi-covid-19.jpg)