Pilwali Makassar 2020

Netfid Sulsel Temukan Aplikasi Sirekap Macet Saat Rekapitulasi Kecamatan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Network For Indonesia Democratic Society Wilayah Sulawesi Selatan (Netfid Sulsel) dan Jaringan Demokasi Indonesia (Jadi) Sulsel di beberapa TPS kota Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk mendorong transparansi dalam tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara, KPU Kota Makassar menyiapkan Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), gunanya untuk mempercepat kerja dan proses rekapitulasi suara.

Namun hingga saat ini data yang masuk melalui halaman KPU info publik pilkada 2020 untuk Kota Makassar baru 1.100 TPS dari total 2.394 TPS yang ada. 

Dari pantauan Wilayah Network For Indonesia Democratic Society Wilayah Sulawesi Selatan (Netfid Sulsel) dan Jaringan Demokasi Indonesia (Jadi) Sulsel di beberapa TPS kota Makassar justru penggunaan Aplikasi Sirekap terkendala dua hal yakni human error dan jaringan proses upload data ke aplikasi sangat laman.

Ketua Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto mengatakan, beberapa kecamatan yang  hari ini melakukan rekapitulasi semua menggunakan Ecxel dikarenakan rekapitulasi melalui sirekap belum masuk semua basis TPS. Akibatnya rekapitulasi berjalan lambat. 

Hasil monitoring pemantau Netfid di kecamatan yakni Mamajang, Wajo, Bontoala, Tamalate, Tamalanrea, Rappocini, Manggala, Panakukang  dan Mariso masihg proses perhitungan 3-4 TPS dan semuanya menggunakan rekap exel. 

“Upaya mendorong transparansi dan percepatan proses kerja rekapitulasi tidak tercapai. Apalagi temuan kami dilapangan masih ada data yang eror atau salah input di TPS sehingga perlu pengawalan di kecamatan,“ kata Sukrianto dalam rilisnya.

Data yang tanya di Sirekap berasal dari hasil foto Model C hasil Kwk yang diikirim oleh KPPS melalui Sitekap. KPPS menggungah data itu setelah rekapitulasi di TPS masing-masing. 

Hasil Pantauan Netfid Sulsel di 40  TPS yang tersebar ditemukan proses E rekap tidak berjalan maksimal. Bahkan pada saat selesai perhitungan suara di TPS KPPS tidak langsung mengupload  perolehan suara C Hasil KWK dikarenakan pengetahuan aplikasi bimtek  E rekap tidak maksimal juga kendala jaringan pada hari pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, 9 Desember. 

Hasil pantauan di lapangan TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 kel Parang Kec Mamajang, Kecamatan Panakukang di TPS 021, Kecamatan Tamlanrea TPS 011, TPS 001 dan 012 kelurahan Manuruki juga tidak menggunakan E rekap.

Daerah lain, di kecamatan Ujung Tana ada 63 TPS namun  hanya progres  mengguna  aplikasi E rekap 22 TPS.  Kec Mamajang dari 102 TPS yang menggunakan  Sirekap hanya 63 TPS.  Kecamatan Tamalate dari 294 TPS baru  93 TPS yang menggunakan E rekap. 

“Progres Sirekap agak lambat seharusnya sudah selesai karena hari ini dilakukan rekap di kecamatan. Dari pantauan kami,  sirekap dibebepa kecamatan tidak berjalan sesuai rencana sehingga rekapitulasi menggunakan sistem manual,“ jelas 

Sementara itu, beberapa PPK Kecamatan melarang pemantau masuk ke  memantau rekapitulasi. Seperti yang dialami oleh Tim Pemantau NETFID Sulsel, Hardi Aziz menjelaskan, dia tidak diizinkan memasuki lokasi rekapitulasi oleh salah satu Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate. 

“Saya dilarang memasuki lokasi rekapitulasi, katanya yang bisa masuk di ruangan hanya penyelengga, Panwas dan saksi paslon” jelasnya Sukrianto.

Meskipun sudah menunjukan bukti sertifikat Akreditasi Pemantau resmi dan ID Card yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, namun dia masih tetap dihalang-halangi memasuki lokasi rekapitulasi.  

Di Kecamatan Mariso sempat terjadi kejadian serupa. Salah satu pemantau Netfid Sulsel, Muhammad Nur Fajrin dilarang memasuki lokasi rekapitulasi tingkat berjenjang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Mariso.

“Sempat ditahan, namun setelah saya tunjukkan SK Pemantau dan Sertifikat Akreditasi, saya langsung diperbolehkan masuk memantau” ujarnya.

Berita Terkini