TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan pasien Covid-19 yang sedang menjalani karantina mandiri dan isolasi di rumah sakit atau di Hotel Wisata Duta Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (9/12/2020).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, akan ada petugas khusus yang mendatangi warga yang dikarantina atau dirawat di rumah sakit dan hotel.
"Kita menyebut mereka pemilih non-reguler, akan ada petugas yang datang dari panitia pemungutan suara terdekat," kata Gunawan ditemui di kantornya, Jl Antang Raya Makassar, Selasa (8/12/2020).
Asal, kata dia, keluarga pasien positif Covid-19 itu telah melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) minimal pada H-1 sebelum pilkada. Sehingga, PPS tahu di mana pasien tersebut dikarantina.
Gun sapaanya mengatakan, informasi pasien covid yang sudah mendapat formulir A5 atau formulir pindah pilih untuk memudahkan administrasi pemungutan suara sebanyak 48 orang.
"1 orang di Hotel Kenari. KPPS yang menangani TPS 001 Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang," ujar Gun.
Kemudian, sebanhak 30 orang di Hotel Swiss Belhotel, KPPS yang menangani TPS 005 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.
"Dan 17 orang di Hotel Grand Imawan, KPPS yang menangani TPS 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang," kata Gun.