Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021: Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM dan BST

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021: Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM dan BST

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut daftar bantuan pemerintah di masa pandemi akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Pemerintah memastikan memperpanjang sejumlah program bantuan hingga 2021 karena kasus baru Covid-19 masih bertambah.

Oleh karenanya, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.

Setidaknya, ada sejumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.

 

Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial / Politisi PDIP Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

Baca juga: CARA Cek BLT UMKM Masuk Rekening, Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Kamu Ikuti Petunjuk Ini

1. Bansos Tunai

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai ( Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.

"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."

"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

2. BLT UMKM

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.

Halaman
1234

Berita Terkini