Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"