TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan guru honorer berpeluang besar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 mendatang.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
Seleksi PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer di Indonesia baik dari sekolah negeri maupun swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
Nadiem pun menyampaikan, pemerintah menargetkan 1 juta guru honorer yang diangkat jadi PPPK.
"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.
Lantas berapa gaji guru yang diangkat jadi PPPK 2021?
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
-Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
-Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
-Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
-Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
-Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
-Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
-Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
-Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.
Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK"