-Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
-Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
-Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
-Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
-Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
-Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).