Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 98.
"Maka tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan, maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan," tuturnya.
Setelah sidang, LBH Makassar bersama Front Perjuangan Rakyat melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk pengadilan.
Sekadar informasi, unjuk rasa Tolak Omnibus Law di depan kampus UNM pada 22 Oktober 2020, mulanya berjalan damai.
Lalu, sempat diwarnai kericuhan kecil saat seorang pria diduga intel didapati pengunjuk rasa dalam barisan mahasiswa.
Ia pun dikejar hingga masuk berlindung di minimarket.
Berselang beberapa jam, unjuk rasa itu mulai tidak kondusif.
Dimulai dengan pencopotan dan pembakaran sejumlah baliho, lalu disusul pengrusakan dengan melempari batu sejumlah bangunan di sekitar lokasi unjuk rasa.
Salah satunya yang menjadi sasaran sekretariat Nasdem Kota Makassar.
Sekretariat Nasdem Kota Makassar tersebut rusak setelah diberondong lemparan batu. Begitu juga dengan kendaraan yang terparkir di depannya.
Tidak sampai di situ, ambulans bergambar Nasdem juga menjadi sasaran.
Ambulans yang mulanya terparkir depan sekretariat Nasdem Kota Makassar itu didorong ke Jl AP Pettarani lalu dibakar.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan