"Abd Nasir alias Anas memberikan dua obat kepada korban (Nurhayati) untuk diminum kemudian merudapaksa korban sebanyak dua kali," katanya.
Beberapa saat usai melancarkan aksi bejatnya, Anas pergi lalu korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Ponsel korban juga ikut dibawa kabur Anas lalu dijual saat berada di Kendari.
Pengakuan lain aksi kejahatan Anas terungkap dalam proses interogasi polisi itu.
Kepada polisi Anas juga pernah melakukan aksi bejat dengan modus yang sama ke beberapa korban lainnya.
"Selain terhadap korban Nurhayati, pelaku juga melakukan hal yang serupa terhadap beberapa korban (lain)," ujarnya.
Modusnya hampir sama, yaitu berkenalan melalui media sosial facebook dan aplikasi Tantan.
Hanya saja cara Anas mengelabui korbannya sedikit berbeda. Ia meyakinkan korbannya dengan cara berpura-pura menjadi pegawai kementerian bemodalkan seragam.
Baca juga: Pasca Makamkan Pasien HIV/AIDS, Pegawai RSUD Syekh Yusuf Risqilah Amran Dihubungi Puluhan Orang
Baca juga: Kontroversi Millen Cyrus Keponakan Ashanty, Pernah Ngaku Hamil hingga Terjaring Kasus Narkoba
"Mengenal korban melalui medsos tantan, facebook dan berlanjut di WhatsApp. Menipu korban bahwa dirinya adalah pegawai dari salah satu kementerian dan salah satu dinas pemerintahan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain mengelabui korbanya agar dapat berhubungan badan, Anas rupanya juga melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Dari beberapa korban yang telah ditipu melalui medsos yang dijanji akan dinikahi (itu) disuruh mengirim uang untuk makan dan uang jalan, karena dirinya (mengaku) sementara mengurus kepindahan dinas dari Jakarta Ke daerah domisili korban," beber Kompol Agus.
Sasaran korbannya wanita usia 40-an tahun atau yang telah berstatus janda.
Saat penangkapan terhadap Anas, polisi menemukan barang bukti 21 pil obat racikan dan buku rekening bank.
Akibat perbuatannya, Anas dijerat Pasal 365 Ayat (3), Pasal 89 KUHP, Pasal 285 KUHP, Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 Juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini, Anas dan barang bukti obat racikannnya itu diserahkan ke Polres Kolaka untuk diproses hukum.(*)