TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Namun hingga saat ini, masih ada saja pekerja yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sejak termin pertama, padahal memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebagai syarat penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengakui masih menerima laporan calon penerima yang belum mendapat subsidi gaji.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ida menjelaskan sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala.
Di antaranya seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (17/11/2020).
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.
Diketahui bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah satu di antara program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.
Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliun.
Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Subsidi Gaji Termin II Tahap 3 Sudah Cair