Gubernur Khofifah Sudah Bersurat ke Mendagri, Ungkap 5 'Dosa' Bupati Jember Nonaktif Faida

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Khofifah Sudah Bersurat ke Mendagri, Ungkap 5 'Dosa' Bupati Jember Nonaktif Faida

Faida disebut telah terbukti melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.

Kepala inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra membenarkan adanya surat usulan pemecatan Faida pada Mendagri.

“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” kata Helmi pada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, surat itu sudah dikeluarkan sejak 7 Juli 2020 lalu. Karena sudah keluar, maka sudah bisa dikonsumsi masyarakat.

“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” tambah dia. Dia menambahkan surat usulan tersebut sudah menjadi kewenangan Mendagri. Namun, masih belum ada tindaklanjut.

“Ibu sudah memberikan bola itu di Kemendagri semua,” ujar dia. Pemprov Jawa Timur sudah menyerahkan semua keputusan itu pada Mendagri.

Sebab, Pemprov tidak punya kewenangan lagi untuk menindaklanjutinya.

Selain itu, seluruh rekomendasi dari Mendagri pada Pemkab Jember sudah ditindaklanjutioleh Khofifah.

“Termasuk rekomendasi pemberhentian hak keuangan sudah, itu semua perintah dari sana (Mendagri),” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri"

Berita Terkini